Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menerima opini WTP dri Ketua BPK Sumut Vincentia. PALAPAPOS/Andi Siregar

Pemkab Humbahas Kembali Raih WTP

DOLOK SANGGUL - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

WTP ke tujuh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 itu diserahkan Kepala BPK Sumut, Vincentia kepada Bupati Humbahas di kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (7/5/2019).

Kabag Protokoler Setdakab Humbahas, Sabar Lampos Purba kepada wartawan, Rabu (8/5/2019) mengatakan, pemberian opini WTP itu disaksikan Pimpinan DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit (ketua), Jimmi Togu (wakil ketua), Marsono Simamora (wakil ketua).

Kata Lampos, bahwa prestasi ini merupakan yang ke tujuh kalinya di usia Kabupaten Humbahas yang masih 16 tahun mekar dari Kabupaten Tapanuli Utara.

Penerimaan WTP kali ini, sambung Lampos, bersamaan dengan, tujuh kabupaten/kota lainnya, yakni Deliserdang, Sergei, Tapanuli Selatan, Sibolga, dan Gunungsitoli dan Kabupaten Dairi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018.

"Penghargaan ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD serta dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya. 

Dijelaskannya, bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas LKPD, sedangkan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas Laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. 

Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Artinya, laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditentukan melalui peraturan yang disahkan pemerintah. 

Kecukupan pengungkapan, yakni kondisi laporan keuangan beserta catatannya telah memberikan informasi yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya secara memadai/mampu dijelaskan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 

Kepatuhan terhadap perundang-undangan, yakni Laporan Keuangan tidak menyimpang dari Peraturan Pemerintah yang telah ditentukan. Selanjutnya efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), yaitu prosedur atau sistem yang dirancang untuk mengontrol, mengawasi, mengarahkan organisasi telah sesuai dalam mencapai suatu tujuan.

"Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bertekad dapat melanjutkan ataupun mempertahankan prestasi ini diwaktu yang akan datang dengan tertib administrasi program dan pertanggungjawaban keuangan sehingga tujuan pelaporan keuangan sebagai informasi yang terstruktur dapat menyediakan posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan entitas pelaporan bermanfaat bagi para pengguna untuk pengambilan keputusan, kebijakan serta untuk menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumberdaya yang dipercayakan,"pungkasnya. (and)

Previous Post Poltak Pakpahan Jadi Satu-satunya Petahana PDIP Lolos ke DPRD Taput
Next PostKPU Taput Akan Bahas Putusan Bawaslu Terkait Laporan Antonius Tambunan