Pemkab Humbahas Bakal Alokasikan Rp 26 Miliar Untuk Pilkada
DOLOK SANGGUL - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan segera dimulai. Untuk memilih kepala dan wakil kepala daerah ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, mengalokasikan anggaran Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 26 Miliar. Dana tersebut akan dituangkan dalam KUA/PPAS APBD Humbahas tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas melalui Sekretaris Martogi Purba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2019), mengatakan, alokasi anggaran itu, diperuntukan kepada KPU, Bawaslu dan Kepoliasian untuk pengamanan.
Anggaran tersebut, nantinya akan di tuangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah, (NPHD) APBD 2020. Alokasi anggaran Pilkada yang akan dituangkan dalam KUA/PPAS APBD Humbahas 2020 itu ditetapkan sebelum Permendagri No 54/2019 dan P-KPU 15 Tahun 2019 terbit dan kemungkinan besar akan berubah.
Untuk anggaran Pilkada, sesuai dengan Permendagri No 54/2019 tentang Pembiyaaan Pilkada 2020 dan P-KPU No 15/2019 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada 2020, "Meskipun anggaran Rp26 miliar pada rancangan KUA-PPAS, namun masih bisa berubah karena satuan harga dan tahapan, PKPU dan Permendagri belum final," ujarnya.
Ditanya tentang teknis pencairan hibah, kata Martogi, berdasarkan Permendagri 54/2019 sudah diatur bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap. Dimana, tahap pertama paling sedikit 40 persen. Untuk penandatanganan MOU naskah perjanjian hibah daerah, (NPHD) dengan KPU Humbahas akan disesuaikan dengan undang undang yang berlaku.
Sementara itu Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing melalui Sekretaris KPUD Humbahas, Nipson Lumban Gaol mengaku bahwa pihaknya belum menerima rancangan besaran dana NPHD yang akan digunakan untuk Pilkada 2020.
Disandingkan dengan pernyataan Sekban BPKPAD, Nipson mengaku biaya tetsebut sangat minim, sebab biaya honorarium penyelenggara ad-hoc yang relatif besar. Belum lagi, sambungnya, kebutuhan untuk biaya logistik dan biaya sosialisasi.
"Kalau dibilang Rp26 miliar untuk keseluruhan penyelenggaraan Pilkada, saya kira itu sangat minim. Untuk KPUD saja sedikitnya, harus menelan Rp30 Miliar. Karena yang kita usulkan Rp32 miliar dan itu relevan," katanya.
Harapan kita, kata Nipson, dana tersebut agar divaluasi kembali, karena NPHD Pilkada merupakan hibah wajib yang harus dialokasikan pemerintah daerah, sekali dalam lima tahun untuk memilih pemimpin di daerah tersebut.
Disoal, bahwa NPHD harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, Nipson beralasan bahwa Pemkab bisa saja menyurati Mendagri. Karena, dengan nilai yang dialokasikan tadi tidak bisa dikelola opihak KPUD Humbahas.
"Alokasi keseluruhan untuk Pilkada, katanya sebesar Rp26 miliar. Berarti untuk KPUD Humbahas berapa? Dan sudah pasti dibawah Rp20 miliar. Perlu diketahui, dana tersebut tidak bisa dikelola pihak KPUD Humbahas untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020," pungkasnya. (and)