Kantor Pemerintah Kota Bekasi. PALAPA POS/Nuralam

Pemerintah Kota Bekasi Diminta Siap Revaluasi Aset Barang Milik Daerah

BEKASI - Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara atau Daerah, memberi sinyal Pemerintah Daerah untuk menginventarisir aset yang dimiliki agar tercatat sesuai dengan fisiknya.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Hamim Mustofa, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres tersebut, Pemerintah Daerah lebih siap apabila dilakukan revaluasi.

Hanya saja, diakui Hamim, untuk revaluasi aset daerah menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kalau Perpres untuk Pemerintah Pusat sudah, tinggal untuk Pemerintah Daerah. Untuk Pemda, setahu saya Kemendagri harus membuat peraturan sendiri berkaitan dengan revaluasi. Untuk menjalankan aturan mainnya," kata Hamim, Kamis (30/1/2020).

Hamim menjelaskan, revaluasi tersebut bertujuan untuk menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah meliputi tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air.

"Revaluasi itu untuk menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah. Dalam perpres sudah membuka BMN garing BMD. Tetapi untuk revaluasi daerah, apakah cakupannya seperti Pemerintah Pusat yang menginventarisir aset tetapi tidak termasuk komputer dan aset kecil. Semua tergantung aturan main yang nantinya diterbitkan pihak Kemendagri," katanya.

Kendati begitu, Hamim mengatakan, KPKNL Bekasi siap dilibatkan dalam revaluasi aset Pemerintah Kota Bekasi.

"Mau gak mau kita siap bantu, tapi mudah-mudahan pada saat terjadinya revaluasi, Pemda sudah memiliki penilai sendiri. Jadi tidak mengandalkan murni dari KPKNL," ucapnya.

Permasalahan aset, diakui Hamim merupakan permasalahan serius di lingkup Pemerintahan. Dalih tersebut, kata dia menjadi dasar dicetuskannya revaluasi yang dimulai dengan inventarisasi barang milik negara yang kemudian dilanjutkan dengan inventarisasi barang milik daerah.

Ia menganjurkan, agar Pemerintah Kota Bekasi memulai sejak dini untuk mencatat semua aset yang dimiliki. Sehingga, apabila revaluasi dilakukan, maka tim penilai tidak kesulitan.

"Harapannya semua Pemerintah Daerah memiliki tim penilai internal untuk memudahkan dalam mengelola aset daerah. Jadi, jika sudah memiliki tim penilai, mereka bisa menilai sendiri segala hal yang dibutuhkan, seperti penilaian untuk pasar. Tim penilai internal, harus memastikan catatan dengan fisik. Pemerintah kan punya kewajiban mencatat, jangan sampai catatan ada fisik gak ada dan sebaliknya. Makanya itu salah satu dilakukannya revaluasi," tukasnya. (lam)

Previous Post Pasca Angkot Terbalik, Polres Taput Akan Giatkan Dikmat dan Razia
Next PostRumah Tertimpa Longsor di Desa Aek Siansimun, Bocah Kelas Enam SD Tewas