Akibat ugal-ugalan, angkot terbalik di Desa Sitompul, Siatasbarita mengakibatkan 9 pelajar mengalami luka-luka. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Pasca Angkot Terbalik, Polres Taput Akan Giatkan Dikmat dan Razia

TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara telah sering menerima pengaduan terkait supir angkutan umum yang ugal-ugalan. Hal ini disampaikan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing atas pengangkutan kota mengangkut pelajar terbalik, di Desa Sitompul, Siatasbarita, Taput, Kamis (30/1/2020) pagi.

“Kita sudah sering menerima aduan warga terkait angkutan kota yang mengangkut pelajar ugal-ugalan dari Siatasbarita dan Sipoholon," kata Walpon Baringbing.

Untuk itu, Baringbing mengatakan, Polres Taput akan lebih giat melakukan Pendidikan Kemasyarakatan (Dikmat) tentang budaya berlalulintas serta razia.

"Kita edukasi dulu, baru kemudian rutin menggelar razia," ungkapnya. 

Terkait musibah laka lantas angkutan kota  yang mengangkut pelajar, Baringbing menyatakan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa hanya 9 pelajar luka-luka.

Dikatakannya, satu unit minubus angkutan kota merek CV Aek Mual dengan nomor polisi BB 1082 BE terbalik di pinggir jalan umum Km 05-06, Desa Sitompul.

Dimana mini bus (angkot) yang dikemudikan Gilbert Jonatan Lumbantobing (18 tahun) warga Sosor Gereja, Desa Parbubu Pea, Tarutung, membawa 13 penumpang hendak ke sekolah.

Adapun kronologis yang menyebabkan kecelakaan tunggal tersebut, disebut Baringbing, angkutan kota terbalik datang dari arah Tarutung menuju arah Sipirok mengantar penumpang ke sekolah SMK Negeri 2 Siatasbarita, Taput.

Tepat di kilometer 5-6 Desa Sitompul, mobil ini tidak terkendali oleh supir, dipindahkan karena melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terpinggir lalu angkutan kota terbalik di pinggir jalan di depan rumah warga.

“Tidak ada korban meninggal dunia hanya memperbaiki luka, sedangkan 4 penumpang lainnya selamat dan tidak terluka. Seluruh korban luka masih di rawat di RSU Tarutung untuk perawatan, "ungkapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Taput Alsem Sinaga dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi angkutan kota terbalik di Desa Sitompul, dia menegaskan, pengemudi belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

“Pengemudi memang belum memiliki SIM, dan umur pengemudi angkutan kota terbalik masih 18 tahun,” kata Kasat kepada palapapos.co.id

Dari data yang dihimpun, 9 pelajar yang jadi korban angkot menentang Hernan Sipahutar (17) warga Sipoholon, Benget Siburian (18) warga Simaung-maung, Junifer Hutabarat (18) warga Simaung-maung, Jones Manurung (18) warga Simaung-maung , Gusto Siahaan, (18) Hutagalung Siwaluoppu, Ferdinand Lumbantobing (17) warga Banuaj Adiankoting, Candro Lumbantobing (18) warga Banuaji Adiankoting, Jusua Pronto Siregar (16) warga Sibulan-bulan Purbatua, Mikael Simanungkalit (16) (als)

Previous Post Kepala Puskesmas Pangaribuan Edukasi Bahaya Virus Corona ke Pelajar
Next PostPemerintah Kota Bekasi Diminta Siap Revaluasi Aset Barang Milik Daerah