Proses belajar mengajar di ruang kelas. Foto: PALAPA POS/ Ist.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan di Taput Dengan Sejumlah Persyaratan

TAPANULI UTARA - Kabupaten Tapanuli Utara laksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sejumlah sekolah. Bagi sekolah yang belum diijinkan proses belajar secara daring. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Tapanuli Utara nomor 421/2709/1-1.3.2/VIII/2021.

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan, diantaranya peserta didik berhak memilih mengikuti pembelajaran tatap muka apabila tidak diijinkan oleh orangtua, dan peserta didik tetap mendapat pembelajaran secara daring. Apabila ditemukan peningkatan kasus positif Covid-19 pada satuan pendidikan atau wilayah dimana sekolah tersebut berada, maka sekolah ditutup kembali dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga dituangkan aturan diantaranya, untuk sekolah di tingkat SD dan SMP maksimal 18 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.

Perilaku wajib di lingkungan sekolah bagi peserta didik menggunakan masker kain non medis 2 lapis, cuci tangan, dan menjaga jarak. Kondisi medis warga satuan pendidikan juga harus dalam keadaan sehat atau tidak mengidap penyakit peserta. Sekolah wajib memiliki pengukur suhu tubuh, melakukan penyemprotan disenfektan di lingkungan sekolah. Dan sekolah beserta komite sekolah harus membuat kesepakatan bersama tentang penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka.

Penulis: Hengki

Previous Post Berawal Adu Mulut, Satu Orang Tewas Dibacok
Next PostOmbudsman RI Datangi DPRD Kota Bekasi