Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah. PALAPA POS/Yudha.

Pelaku Usaha THM Tidak Beroperasi Selama Bulan Puasa

KOTA BEKASI - Menyambut bulan suci ramadhan 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan maklumat bersama yang ditujukan kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan puasa.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi agar masyarakat khususnya umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat, Jum'at (28/2/2025).

"Kemarin kan ada maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi bahwa hiburan malam harus tidak beroperasi saat bulan puasa, itu mohon untuk di taati bagi para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM)," ucapnya kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa hal itu pasti menuai pro dan kontra, namun para pengusaha THM wajib mematuhi maklumat tersebut.

"Pasti ada pro dan kontra, namun para pelaku usaha THM harus wajib mengikuti serta mematuhi maklumat tersebut," katanya.

Berikut isi maklumat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi :

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;

c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;

d. Ma'lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DP-K.XII.XV/II/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita. (Yud).

Previous Post Rudy Heryansah : Kepala Daerah Harus Prioritaskan Program Pengentasan Pengangguran dan Maksimalkan UMKM
Next PostAngka Pengangguran di Kabupaten Bekasi Lebih Tinggi Dibanding Kota Bekasi