
Tersangka OM terduga pelaku pemegang payudara Mama muda setelah ditagkap langsung menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Utara. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Pegang Payudara Mama Muda, Pria Ini Ditangkap di Loket KBT
TAPANULI UTARA - OM (46) terduga pelaku pemegang payu dara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Taput.
OM ( 46 ) warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutuñg , kemarin Selasa (23/5/ 2023) setelah Tiga jam melancarkan aksinya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan pelaku, Jumat (26/5).
Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH ( 31 ) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke Polres Taput usai kejadian itu menimpanya.
Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.
Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk.
" Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja," ujar Zuhatta.
Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka.
Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput
Setelah keterangan korban di minta lalu tim Opsnal bergerak mengejar pelaku.
"Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," ujar Zuhatta.
Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban.
Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan sama.
"Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko," ujar Zuhatta mengungkap pengakuan tersangka.
Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut di massakan warga kalau tidak turun duluan.
Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
"Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Penulis : Alponso