
Polres Metro Bekasi Kota konfrensi pers penangkapan tersangka penjual narkotika, Senin (14/3/2022). PALAPA POS/ Yudha
Pedagang Angkringan Jual Narkoba Ditangkap Polisi
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota bekuk pedagang nasi kucing atau angkringan di Wilayah Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (14/3/2022).
"Pada Minggu (13/3/2022), Satreskrim Polsek Bekasi Selatan bersama Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi, dan dilakukan penelusuran dan petugas berhasil menangkap pelaku inisial SS pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang berkedok sebagai pedagang nasi kucing atau angkringan,"kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu terbungkus dua plastik klip bening dengan berat bruto 202,22 gram.
Selain itu, petugas dilapangan juga amankan 751,68 gram ganja, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang milik tersangka.
"Terhadap perkara atau kasus ini SS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun Penjara,"katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, tersangka mengaku mengedarkan narkotika baru berjalan empat bulan, namun pihaknya akan melakukan pendalaman peran tersangka.
"Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, akan kita lakukan pendalaman kepada SS untuk mengetahui berapa lama tersangka menjual barang haram tersebut,"tukasnya.
Penulis : Yudha