Ketua PBNU Robikin Emha. (IST)

PBNU: Apapun Dalihnya, Pelarangan Ibadah Tidak Dibenarkan

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan.

"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Selasa (24/12/2019). Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.

Lebih tegas Robikin menegaskan, Konstitusi RI menjamin kebebasan beragama. Oleh karena itu, tindakan yang mengganggu kebebasan beragama berarti melawan konstitusi.

Dengan mematuhi konstitusi, lanjut Robikin, jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai di negara yang majemuk ini.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi," katanya dengan tegas. (red)

Previous Post Tujuh Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pagaralam Teridentifikasi
Next PostJelang Malam Natal, Ketua YKI Taput Berbagi Kasih Bersama Penderita Kanker dan Tumor