
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu tengah memberikan buku saku saksi kepada perwakilan Parpol untuk didistribusikan kepada saksi Parpol. PALAPA POS/Andi Siregar
Partai Politik di Humbahas Minim Ajukan Saksi
DOLOK SANGGUL - Menjelang pemungutan suara, pada Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019, partai politik (Parpol) peserta pemilu di Humbang Hasudutan (Humbahas) minim mengajukan saksi untuk di bimtek pihak Bawaslu.
Hal itu diakui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Bawaslu Humbahas, Frida Purba di sela sosialisasi penertipan APK, di Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019).
Katanya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya sudah menyurati masing-masing Parpol agar mengirimkan saksi untuk diberikan Bimtek. Namun surat tersebut dingin ditanggapi sebagian parpol. Bahkan salahsatu Parpol malah membuat pernyataan tidak mengirimkan saksi untuk dibimtek oleh Bawaslu.
Meski saksi yang diajukan Parpol tidak memenuhi kuota sesuai dengan jumlah TPS, kata Frida, pihaknya tetap melakukan bimtek. Bimtek tersebut dilakukan secara serentak oleh Panwaslih Kecamatan, yang dimulai Rabu-Jumat, (10-12/4/2019).
Menurut Frida, bahwa bimtek kepada saksi Parpol sangat penting dilakukan sebab dengan melalui bimtek para saksi dapat mengetahui tugas fungsinya di masing-masing TPS. Dalam bimtek tadi, katanya, pihaknya hanya memfasilitasi buku saku, gedung dan snack.
Kepada parpol yang tidak mengirimkan saksi, lanjut Frida, pihaknya tetap membagikan buku saku tersebut melalui parpol untuk didistribusikan kepada masing-masing saksi. Sebab buku saku tersebut, perlu menjadi referensi untuk melakukan tugas tugas di TPS.
Terpisah, anggota Panwaslih Kecamatan Parlilitan menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan pelatihan saksi Parpol adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 8 diamanatkan kepada Bawaslu.
Pelatihan saksi Parpol dilaksanakan dengan tujuan agar terwujudnya saksi yang paham dengan aturan perundangan dan terampil dalam melaksanakan tugasnya. Saksi yang mumpuni menjadi prasyarat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil, aman dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi saksi sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yakni warga negara Republik Indonesia, memiliki hak pilih, terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu.
Sementara, tugas saksi Parpol di tingkat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah menghadiri, mengikuti, menyaksikan dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.
Tidak sekadar itu, saksi resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presden dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2019 juga berhak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
Selain itu juga menerima Salinan DPT, dan DPTb serta dan menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya. (and)