Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur saat lakukan sosialisasi soal pengawasan kampanye dan pengawasan logistik. PALAPA POS/Yudha.

Panwascam Bekasi Timur Ungkapkan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Berikan Intruksi Penertiban APK Ditempat Terlarang

KOTA BEKASI - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur mengungkapkan, sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi belum memberikan intruksi terhadap pihaknya untuk lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang ditempat terlarang, Kamis (14/12/2023).

"Memang sampai saat ini belum ada info dari Bawaslu Kota Bekasi terkait penertiban APK, akan tetapi tindakan pengawasan yang kita lakukan adalah himbauan atau langkah pencegahan secara persuasif kepada Liaison Officer (L.O) partai untuk tidak memasang ditempat yang dilarang," ucapnya kepada palapapos.co.id. Terlebih Beny Kurniawan menjelaskan saat ini pihaknya tengah berfokus terhadap tiga komponen yang sering dilakukan peserta Pemilu saat gencar berkampanye. Akan tetapi dirinya pun belum menemukan pelanggaran terkait Pemilihan Umum (Pemilu).

"Yang pertama adalah materi kampanye. Kita selaku Panwascam Bekasi Timur akan memperhatikan materi-materi kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu, baik itu yang tidak melanggar terkait tentang materi kampanye. Kedua adalah terkait metode kampanye, dan Ketiga adalah bahan-bahan kampanye yang sudah mulai dipasang, harusnya tidak melanggar estetika ataupun aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dimana bahan-bahan kampanye tentu dilarang untuk dipasang pada delapan titik yang sudah diatur. Jadi tiga unsur itu yang akan menjadi fokus pengawasan kami dalam tahapan kampanye," ujarnya saat lakukan sosialisasi soal pengawasan kampanye dan pengawasan logistik.

Baca juga : Marak Pemasangan APK Dipohon, Aktivis Kota Bekasi Menilai Satpol PP Kota Bekasi Lambat. Lebih lanjut, Beny Kurniawan mengakui bahwa pihaknya kekurangan personil untuk lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di empat lokasi atau jalan yang berada diwilayah Kecamatan Bekasi Timur. "Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon ataupun jalan raya, khusus nya memang untuk Bekasi Timur ini kan ada empat tempat atau jalan yang memang dilarang untuk dipasang APK. Itu ada jalan Cut Meutia, Chairil Anwar, Joyo Martono, dan Juanda. Kalaupun memang sudah banyak yang terpasang disana dan memang kita harus tertibkan, tentu kami kewalahan karena minin personil," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD 2024
Next PostPanwascam Bekasi Selatan : Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Pengawasan Logistik Pemilu