Pansus V DPRD Kota Bekasi Lakukan Penyempurnaan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KOTA BEKASI - Anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang lakukan 'penggodokan' Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bekasi, Rabu (6/8/2025).
"Peraturan Daerah (Perda) lalu lintas ini untuk menyempurnakan dari perda sebelumnya, diantaranya mengenai sarana prasarana (sarpras) untuk kendaraan bermotor listrik," katanya saat ditemui palapapos.co.id.
Selain itu, didalam peraturan daerah (perda) yang sedang digodok tersebut juga ada aturan mengenai larangan parkir liar di bahu jalan.
"Dalam perda tersebut juga diatur tentang persoalan parkir liar. Itu sebelumnya sudah ada, namun dipertegas kembali," ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan bahwa kaitan dengan kendaraan bermotor listrik juga akan diatur dalam perda tersebut. Terlebih Pemerintah Kota Bekasi juga harus menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), mengingat saat ini hampir keseluruhan masyarakat sudah menggunakan kendaraan listrik.
"Pemerintah Kota Bekasi harus menambahkan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang kendaraan listrik," tutupnya. (ADV).