Latu Har Hary: Distaru dan DBMSDA Harus Tegas, Tertibkan Reklame yang Melanggar Aturan
KOTA BEKASI - Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, pasal 15 ayat (6) atas trotoar dan saluran air dilarang ada reklame. Namun, ada saja oknum yang melanggar aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Seperti hal nya di jalan raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede keberadaan reklame yang melanggar sampai saat ini belum juga ditertibkan.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyatakan, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) perlu lakukan evaluasi serta pembongkaran terhadap reklame bando di jalan raya Caman, karena tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Ini perlu disikapi oleh Pemerintah Kota, tertibkan kalau posisi (reklame-red) berada pada tempat tidak seharusnya yaitu diatas saluran drainase maupun trotoar," katanya Rabu, (6/8/2025).
"Ini memang secara regulasi tidak boleh ada bangunan lain diatasnya karena bisa membuat fungsi trotoar atau drainase tidak optimal," tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi diminta harus tegas jika bangunan reklame berdiri diatas trotoar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
"Kita akan melihat dan memanggil Dinas terkait. Kalau ada hal-hal yang dirasa ada kejanggalan, kita akan dorong untuk ditertibkan secara hukum dan administrasi yang berlaku di Pemerintah Kota Bekasi. Artinya ditertibkan karena bangunan reklame itu harus mengikuti tata kota," tutupnya. (ADV).