Pansus I DPRD Kota Bekasi Sepakat Hapus Tatib tentang CCTV
BEKASI - Panitia Khusus (Pansus) I membahas tentang Tata Tertib anggota DPRD Kota Bekasi menyepakati menghapus pasal membolehkan pemasangan CCTV di ruang rapat dan ruang tertentu.
Hal itu diungkapkan anggota Pansus I, Ahmad Ustuchri, usai menggelar rapat lanjutan di ruang rapat aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (18/11/2019).
Politisi PKB ini menjelaskan keberadaan CCTV tidak memiliki urgensi apapun terhadap kinerja dewan. "Kita sudah sepakat menghapus soal ini, karena tidak ada urgensinya," kata Ustuchri.
CCTV, kata Ustuchri, adalah alat pelengkap keamanan, bukan alat untuk membantu kinerja dewan. Menurutnya, dalam setiap rapat dilakukan dewan, selalu ada staf pendamping membuat notulensi.
"Kalau untuk dokumentasi, ya cukup dengan notulensi dan foto kegiatan. Kan ada staf pendamping yang bisa melakukan itu semua," jelasnya.
Baca Juga: Soal CCTV, Fraksi PDIP Usulkan Pembatasan Alat Perekam Dalam Tata Tertib DPRD
Jika menyangkut keamanan, lanjut Ustuchri, pihaknya menilai semua proses jalannya rapat tidak ada gejala atau tindakan membahayakan.
"Memangnya ada yang gak aman saat rapat. Kan kita tahu siapa saja yang ikut rapat dan tujuan rapat selalu dicatat," tegas dia. (lam)