Pajak Bumi Bangunan Islamic Center Kota Bekasi Nunggak
BEKASI - Islamic Center Bekasi yang dikelola Yayasan Nurul Islam dikabarkan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan nilainya mencapai Rp 3,5 miliar lebih. Hal itu diungkapkan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Jumat (10/9/2021).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Dian Damayanti juga mengakui adanya tunggakan tersebut. Dia menjelaskan, terhitung sejak tanggal 2017 hingga 2021 belum membayar PBB.
"Kalau untuk kerjasama kita juga belum tau Memorandum Of Understanding (MOU) nya. Nah kalau menurut aturan, yang memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasosfasum) milik Pemerintah Kota disitu diatur hak dan kewajiban,"ungkap Dian Damayanti.
Dian Damayanti mengatakan, ada tiga kewajiban jenis pajak yang harus dibayarkan Yayasan Nurul Islam kepada Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya pajak parker, sewa lahan dan PBB.
"Islamic Centre belum bayar sewa lahan untuk komersial, kemudian PBB. Tapi untuk Parkir kebetulan saya sudah melakukan pemeriksaan, masalah Islamic Centre parkirnya tidak bermasalah karena sudah berizin dan bayar pajak. Bahkan sampai bulan ini di cek tadi tidak ada tunggakan,"kata Dian.
Dian Damayanti lebih lanjut mengatakan, PBB sejak 2017 sampai 2021 belum terbayarkan, dan jumlah tunggakan PBB hampir menyerupai yang disebutkan IKA PMII Kota Bekasi dan GP Ansor.
"Kita juga sudah berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada bulan Juni 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan dari pengurus Islamic Centre. Sementara untuk sewa lahan itu bisa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," jelasnya.
Terpisah. Kepala Yayasan Nurul Islam, Paray Said menjelaskan saat ini pihak sedang lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi yang akan mengatur hak dan kewajiban dari yayasan tersebut.
"Sebetulnya kita sedang lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Bekasi didalamnya diatur hak dan kewajiban pihak kami. Disamping itu juga kita sedang minta kepada Dinas Tata Ruang, bagian bidang aset untuk mengukur ulang,"pungkas Paray Said kepada palapapos.co.id.
Paray Said pun menjelaskan, ada pengambilan lahan untuk tol Becakayu dan hampir 6.000 meter. Dia menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi masih memberikan penetapan jumlah lokasi lama yang belum terkena tol Becakayu.
"Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan kepada kita jumlah lokasi yang lama, belum terkena Becakayu, makanya perlu ada penghitungan ulang. Sehingga nanti bisa ketahuan berapa luas jumlah tanah kita (Yayasan Nurul Islam), mana yang bersifat komersil dan mana yang bersifat sosial,"pungkasnya.
Penulis: Yudha