
Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Kepala BPPKBPA Taput Sudirman Manurung dan Kabag Hukum Alboin Butarbutar menyambut kedatangan orang tua korban pencabulan di rumah dinas Bupati Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Orangtua Korban Pencabulan Anak Apresiasi Bupati Taput Beri Sanksi Kepada Pelaku
TAPANULI UTARA - Para orangtua dari anak korban pencabulan terdakwa Saut Martumbur Nababan (SMN) menemui Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan di rumah dinasnya di Tarutung, Senin (10/6/2019).
Kehadiran orangtua dari enam anak yang menjadi korban pencabulan itu untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Nikson Nababan yang telah memberikan atensi terkait kasus tersebut, serta pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada pelaku yang merupakan guru SD Negeri di Siborongborong.
Sebelumnya, beberapa jam setelah itu di Pengadilan Negeri Tarutung, majelis hakim yang menangani perkara itu juga menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa SMN.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Bupati Taput. Karena memberikan perhatian atas kasus ini. Selama persidangan kami dibantu para pejabat pemkab Taput. Dan bapak Bupati juga memberikan sanksi kepada pelaku," kata perwakilan orangtua korban Emi Rosmina Sibarani.
Ia menyampaikan, atas perhatian yang diberikan Bupati Taput tersebut, pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Nikson Nababan sebagai Bupati Taput. "Semoga kedepan semakin baik dalam memimpin dan mampu memajukan daerah ini. Dan bapak juga diberikan kesehatan," timpal orangtua korban lainnya.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyampaikan bahwa, selaku pimpinan, ia akan menindak aparatur Pemkab Taput yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, katanya, yang melakukan tindakan amoral kepada anak di bawah umur.
"Saya tidak ada toleransi. Apalagi ekploitasi anak dalam hal amoral, akan saya hantam. Makanya saya sudah membuat tindakan pemberhentian sementara kepada pelaku. Nanti kalau vonis bagi pelaku sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dilakukan pemberhentian sebagaimana ketentuan tentang aparatur sipil negeri," katanya.
Nikson juga menyampaikan harapannya kepada para orangtua korban agar mampu memperbaiki kembali psikologi anak yang menjadi korban agar tidak terbelenggu atau trauma atas kejadian tersebut.
"Para orangtua harus mampu mengembalikan psikologi anak kembali seperti sedia kala. Agar anak kita bisa tumbuh dan berkembang seperti yang kita harapkan bersama," katanya.
Kepada Badan Perlindungan Anak Tapanuli Utara dan Komisi Perlindungan Anak Daerah yang juga hadir dalam pertemuan itu, Bupati Nikson mengharapkan, agar memberikan perhatian sehingga anak yang menjadi korban tidak mendapat cemoohan di sekolahnya.
"Juga harus ada perhatian bagaimana agar kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali. Belajar dari kasus ini, apa yang perlu kita lakukan sehingga ada pencegahan sejak dini," katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tatutung, Sayed Fauzan kepada palapapos.co.id membenarkan, bahwa majelis hakim telah menjatuhi vonis 10 Tahun penjara kepada terdakwa Saut Martumbur Nababan.
"Terpidana Saut Martumbur Nababan juga diperintahkan Majelis Hakim untuk langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung," kata Fauzan. (eki)