Ombudsman Curigai PDAM Tirta Patriot Terindikasi Lakukan Pelanggaran Administrasi
BEKASI – Ombudsman Jakarta Raya mencurigai PDAM Tirta Patriot terindikasi melakukan pelanggaran administrasi usai terungkapnya pengurus partai politik menjadi pegawai PDAM Tirta Patriot, akibat diduga jajaran direksi dan pengawas yang tidak kompeten dalam mengelola perusahaan.
"Pelanggaran ini ranah adminitrasi kalau atasannya tidak melaksanakan, dalam hal ini direksi dan Badan Pengawas. Ya mereka lalai dan mereka dianggap tidak kompeten untuk menjadi Direksi dan Pengawas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Jumat (8/11/2019).
Teguh menyayangkan sikap Direksi PDAM Tirta Patriot tidak tegas dalam menjalankan ketentuan telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, Ia mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi PDAM Tirta Patriot.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sudah jelas mengatur kalau pegawai, direksi dan Komisaris BUMD gak boleh pengurus partai. Pemkot Bekasi wajib mengevaluasi kepemimpinan direksi dan badan pengawasnya," tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Desak DPD Golkar Kota Bekasi Blak-Blakan Soal Pengunduran Diri Uci Indrawijaya
Mengenai status Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya hingga kini diduga masih berseragam Partai Golkar, Teguh meminta agar segera menentukan pilihan.
"Mereka harus memilih, ke partai atau tetap bekerja di PDAM. Kalau benar, ya ada dugaan mal admintrasi," kata Teguh.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera bertindak untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi di PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
"Ya kami menunggu pelaporan atau melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," tegas dia. (lam)
Baca Juga: Humas PDAM Tirta Patriot Mengaku Mundur dari Pengurus Partai Golkar