Oknum PHL Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BEKASI - Kuasa hukum korban KHS (19) warga kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi melaporkan seorang pria berinisial SA berprofesi sebagai Pekerja Haria Lepas (PHL) di salah satu Unit Pelaksana Daerah (UPTD) bagian kebersihan di Pasar ke pihak kepolisaian atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Saya bersama korban dan orang tuanya sudah lakukan pelaporan pada Rabu (6/10/2021) dengan Nomor:LP/B/2531/X/SPKT/Restro BKS Kota/Polda Metro Jaya. Semoga laporan tersebut segera ditangani pihak kepolisian,"kata Nuralamsyah selaku kuasa hukum korban kepada media.
Nuralamsyah memaparkan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, keluarga korban pernah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun saat berjalannya mediasi tidak menemukan titik terang sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah kita coba secara kekeluargaan, tapi terduga pelaku tidak menginginkan dengan alasan sudah memberikan uang. Pihak keluarga pun merasa dirugikan dan dilecehkan, pada akhirnya menempuh jalur hukum. Kami melihat perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pelecehan Anak Dibawah Umur,"ujar kuasa hukum.
Sesuai dengan pengakuan korban, dirinyamengenal pelaku dari temanya sejak 2019. Saat itu KHS tidak berani bercerita kepada orang tuanya kalau ada orang yang melakukan pelecehan terhadapnya, lantaran sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku berinisal SA.
"Awalnya SA melakukan tindakan tersebut kepada saya pada 2019, saat itu saya masih duduk di bangku SMA kelas 12. Saya tidak berani bicara ke orang tua saya. Seiring berjalannya waktu tindakan tersebut terus terulang sampai 10 kali dalam kurun waktu tiga tahun, pada akhirnya saya berani berbicara kepada orang tua saya,"kata korban, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, korban pun sempat di iming-iming uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu demi memuaskan hasrat birahi pelaku.
"Saya dipaksa sama SA untuk memenuhi hasratnya, kalau tidak menuruti saya dimarahi dan dibentak. Terakhir dia mengulangi tindakan tersebut pada 20 September 2021 pada salah satu losmen (penginapan) di daerah Jatimakmur,"ungkap korban.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan laporan tersebut. "Iya benar adanya, korban sudah melakukan laporan dan saat ini sedang dalam penyelidikan kami,"kata Erna singkat.
Penulis: Yudha