
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang saat lakukan reses di Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (19/5/2023). PALAPA POS/ Yudha
Nicodemus Godjang : Raperda Perlindungan Anak, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sudah Kewenangan Ketua DPRD
KOTA BEKASI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sudah menjadi kewenangan Ketua DPRD Kota Bekasi, Jum'at (19/5/2023).
"Intinya bahwa Raperda terkait dengan gander, perempuan dan anak dari tahun 2022 sudah kami finalisasi di Bapemperda dan itu bukan kewenangan kami lagi karena sudah kami serahkan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, dan setelah itu pimpinan yang mempunyai kewenangan,"ucapnya.
Lebih lanjut, Nico menyatakan tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi untuk hal tersebut sudah finalisasi, hanya menunggu pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembentukan panitia khusus atau penjadwalan pembacaan hasil Panitia Khusus.
"Karena dari Bapemperda sudah finalisasi lalu diserahkan kepada pimpinan DPRD lalu kemudian pimpinan mengagendakan untuk Badan Musyawarah untuk dirapatkan penjadwalan pembentukan panitia khusus atau penjadwalan pembacaan hasil Panitia Khusus, jadi semua ada sudah di pimpinan. Raperda pengarusutamaan gender sudah dilakukan finalisasi di Bapemperda. Sekarang dalam tahap pembahasan Pansus 41. Jadi bukan di Bapemperda lagi,"ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Nicodemus Godjang sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi kepada palapapos.co.id saat kegiatan reses di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Jumar (19/5/2023) menanggapi aksi demo Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (KORPRI) PC PMII di gedung DPRD.
Ketua Korps PMII Putri Kota Bekasi, Nina Karenina pada aksi demo menyampaikan, DPRD lamban dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
"Tuntutan kita masih sama bahwa tiga Raperda Perempuan dan Anak harus segera di sahkan, karena sejak November telah di janjikan kalau tahun 2022 paling lambat akhir tahun akan segera di sahkan. Namun pada bulan Februari akhir kami menanyakan info tersebut, katanya masih di fasilitasi oleh Pemerintah Jawa Barat. Jadi bagaimanapun proses tersebut kita kawal yang pasti ujung nya harus kita sampaikan bahwa ini harus segera di paripurnakan,"tutupnya.
Penulis : Yudha