Nicodemus Godjang Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Kelola SMA Negeri
BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI-Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang merasa dipermainkan pihak SMAN 1 Kota Bekasi. Pasalnya, permintaan Nicodemus tidak digubris pihak sekolah terkait transparansi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Selasa (28/7/2021) lalu, diakui Nico, tiga hari pasca Sidak kepada pihak sekolah dia minta agar memberikan data atau membuka data PPDB Online, namun hingga saat ini pembukaan data tersebut tidak dilakukan..
"Sampai saat ini pihak sekolah tidak mengindahkan permintaan saya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Nyatanya tidak ada itikad baik dari mereka untuk membuktikan kebenaran yang mereka katakana, bahwa tudingan pungutan liar (Pungl) tidak ada,"kata Nico, Selasa (10/8/2021).
Dia mengakui, dirinya kesal dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengambil alih kelola SMA Negeri yang saat ini dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Provinsi: Pelaku Pungli di PPDB Online Akan Dapat Sanksi Tegas
BACA JUGA: Ada Apa Pihak SMAN I Kota Bekasi Tidak Buka Data PPDB Online?
BACA JUGA: Saat Sidak Anggota Dewan, SMAN I Kota Bekasi Tidak Bisa Buka Data PPDB Online
"Saya menunggu itikad baik Pemerintah Kota Bekasi atas desak saya agar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk mengambil kelola SMA Negeri kembali ke Pemerintah Kota. Saya pun meminta kepada seluruh stake holder untuk bersama-sama membuka semua kebobrokan yang dilakukan SMA Negeri yang dikelola Pemerintah Provinsi,"ucapnya kesal.
Lebih jauh dia menjelasakan, bahawa gedung yang ditempati SMA Negeri adalah bangunan milik Pemerintah Kota, dengan kata lain Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Bekasi hanya menumpang.
BACA JUGA: SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Didesak Buka Data PPDB Online
BACA JUGA: Dugaan Pungli, Humas SMKN 6 Bekasi Tantang Anggota Dewan Buktikan
BACA JUGA: SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli
"Saya meminta Pemerintah Kota untuk menginventarisir aset gedung SMA itu, dan diberikan untuk SMP Negeri. Gedung SMA itu aset Pemerintah Kota, mereka itu numpang,"ujarnya.
Sejak diambil alih Pemerintahan Provinsi pada 2014 menurutnya banyak kecurangan yang dilakukan pihak SMA Negeri di Kota Bekasi.
"Saya meminta agar undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten –kota, sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK agar ditarik kembali,"katanya.
Diapun mengungkapkan, akan memberikan dispensasi kepada SMA Negeri ketika proses alih kelola dikembalikan kepada Pemerintah Kota, SMA Negeri tidak dipindahkan selama proses peralihan.
Penulis: Yudha