Nicodemus Ajukan Raperda Inisiatif Peningkatan RSUD Tipe D ke C
BEKASI- Raperda peningkatan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C merupakan dambaan masyarakat Kota Bekasi. Karena selama ini RSUD tipe D dianggap tidak representatif dalam melayani masyarakat. Kurangnya fasilitas serta tenaga medis salah satu faktor yang membuat warga lebih memilh RSUD Chasbullah (tipe B) untuk berobat, sehingga terjadi penumpukan pasien.
Untuk itu, Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengajukan inisiatif untuk pembuatan Perda peningkatan layanan rumah sakit.
"Perda ini untuk masyarakat. Dan peningkatan layanan RSUD tipe D menjadi C ini sangat penting, mengingat jumlah penduduk Kota Bekasi sudah mencapai kurang lebih 3 juta jiwa. Untuk menghindari penumpukan pasien di RSUD tipe B harus dilakukan perubahan signifikan. Bayangkan, tiap hari pasien menumpuk di rumah sakit Chasbullah. padahal sudah ada 4 RSUD tipe D lokasinya di kecamatan. Warga masyarakat lebih memilih tipe karena fasilitas kesehatan memadai. Ini yang menjadi dasar pemikiran saya untuk menginisiasi Raperda ini, yang saya usulkan ke kawan- kawan Fraksi PDI Perjuangan untuk dijadikan Perda," ungkap Nicodemus yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 yang membahas Raperda Peningkatan Layanan Kesehatan.
Ditambahkan Nico, sapaan akrabnya, usulan Raperda itu merupakan inisiatif dirinya yang kemudian disetujui fraksinya (PDI Perjuangan) dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan dan sosial. Karena kata dia, yang menikmati adalah masyarakat, terutama warga menengah kebawa.
"Pertimbangan saya adalah untuk masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di satu rumah sakit. Kita ingin warga Pondokgede dan sekitarnya tidak usah lagi ke rumah sakit Chusbullah (tipe B), akalau sudah ada RSUD tipe C yang sudah memadai dan representative disana," tuturnya menjelaskan.
Lanjurt dia menjelaskan, RSUD tipe D murni pembiayaannya APBD Kota Bekasi sangat sulit untuk dikembangkan karena faktor keterbatasan anggaran. Dirinya berharap agar Pansus 20 mengawal Raperda tersebut dengan penyempurnaan untuk keperluan masyarakat Kota Bekasi.
"Kalau status RSUD menjadi tipe C, maka kota Bekasi bisa meminta bantuan ke pusat ataupun ke provinsi dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan. Kalau masih tipe D anggaran Kota Bekasi sangat terbatas, dan tidak bisa meminta bantuan anggaran ke propinsi ataupun ke pusat,"ujar Nico. (adv)