Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menuju mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. PALAPA POS/Istimewa

Neneng Total Kembalikan Rp 8 Miliar Ke KPK

JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin total telah mengembalikan Rp 8 miliar kepada penyidik KPK terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1). Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengembalian uang dari Neneng Hassanah tersebut.

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca Juga: Billy Sindoro Kenakan Borgol Usai Ikuti Persidangan

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (ant)

Previous Post Jokowi 'Ngopi' Bareng dengan Anak Muda di Tulungagung
Next PostPemkot Bekasi Minta Diprioritaskan Penanganan Tanggul Sungai