Pabrik PT TPL di Sosor Ladang Porsea Tobasa yang masih beroperasi sesuai dengan standar yang telah disepakati, baik pihak pemerintah dan stakeholder yang ada terkait operasional PT TPL di Sumatera Utara. PALAPAPOS|Jes Sihotang

Mulia: PT TPL Beroperasi Sesuai Aturan

SIMALUNGUN - Guna menjawab berbagai informasi terkait operasional PT Toba Pulp Lestari dan lahan yang diusahai, pihak manajemen menjelaskan, bahwa PT TPL sampai saat ini beroperasi sesuai prosedur dan taat aturan, seperti disampaikan Direksi TPL Mulia Nauli, menjawab konfirmasi Palapapos.co.id, Kamis (18/10/2018) 

Menurutnya, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) adalah industri pulp (bubur kertas) berbasis kehutanan yang legal berlokasi pabrik di Desa Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir. Bahan bakunya kayu ekaliptus (Eucalyptus sp) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan karena itu dibutuhkan areal untuk pembangunan HTI. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan--selaku Pemegang Otoritas di bidang Kehutanan memberikan Izin Konsesi atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada TPL melalui SK Menhut No: 493/Kpts-II/92 yang terakhir mengalami perubahan berdasarkan SK Menhut No: SK.179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 seluas sekitar 185 ribu hektar, terhampar pada 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara (salah satunya Simalungun) dan dikelompokkan dalam lima sektor.

Direksi TPL Mulia Nauli melalui siaran persnya mengatakan, konsesi TPL berada di kawasan hutan negara (register) berfungsi HP (hutan produksi tetap). 

Perusahaan hanya diberi izin untuk mengusahai atau mengelola dalam batas waktu tertentu, dan bukan memiliki. Setelah masa izinnya habis, konsesi dikembalikan kepada negara. ”Sehingga tidak ada fakta yang menyatakan bahwa TPL menyerobot lahan adat masyarakat,” kata Mulia. 

Mulia juga menerangkan walau perusahaan memiliki izin hanya mengusahai dan bukan memiliki, TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah-peruntukan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan, pembalakan liar, dan semacamnya. 

Untuk itu, sambungnya, perusahaan memiliki mekanisme kerja melalui sistem keamanan perusahaan yang mewajibkan untuk memeriksa semua kendaraan dan orang yang ingin masuk atau melintas dari kawasan HTI perusahaan. “Yang terjadi adalah proses pemeriksaan bukan penghadangan seperti yang sering terdengar diberitakan pihak lain,” ujar Mulia.

Pada operasionalnya, tambahnya, TPL selalu melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam membangun perusahaan. TPL menjunjung tingi dan menghormati hak hak masyarakat adat dan hak hak komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan, dan mengedepankan proses dialog yang transparan serta melibatkan pemerintah dan stakeholders.

Seandainya ada klaim dari masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku. Dalam keterbukaan informasi saat ini, Mulia menjelaskan, bahwa perusahaan juga membuka diri untuk informasi demi kemajuan perusahaan dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan oleh perusahaan. 

Mulia juga mengatakan, perusahaan saat ini memiliki hotline Pengaduan perusahaan, diPengaduan@tobapulp.com bagi setiap orang untuk menyampaikan informasi terkait dengan operasional perusahaan. 

“Ini adalah salah satu cara kita untuk meningkatkan diri dalam operasional perusahaan dengan melibatkanmulti stakeholders,“ tutur Mulia. (jes)

Previous Post Pemkot Bekasi Dituntut Kerja Keras Tutupi Defisit
Next PostRitual Mangalahat Horbo Warnai Festival Budaya 'Matumona'