Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menggelar rapat bersama MUI, DMI dan unsur Forkopimda membahas pembatasan aktivitas di rumah ibadah selama dua pekan. PALAPAPOS/Nuralam

MUI Kota Bekasi Minta Warga Hormati Keputusan Pemerintah

BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0507 Bekasi dan Ketua DMI Kota Bekasi mengimbau warga Kota Bekasi menghormati keputusan Pemerintah bersama MUI terkait penyetopan sholat Jumat 2 minggu ke depan. Ketua MUI beserta Pengurus MUI menilai saat ini situasi Kota Bekasi sudah siaga virus Corona (COVID-19).

"Kepada saudara-saudara, khususnya umat Islam di Kota Bekasi, karena saat ini Kota Bekasi dalam kondisi siaga Covid 19, dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini diharapkan supaya melaksanakan di kediaman masing-masing," kata Mir'an Syamsuri saat konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Uani, Bekasi Selatan, Jumat (20/3/2020).

"Kita bertawakal pada Allah dari segala musibah yang ada. Namun ikhtiar merupakan kewajiban kita, maka Pemerintah Kota Bekasi berharap agar kita sebagai warganya aman, dan selamat dari keadaan yang sangat mengkhawatirkan saat ini," lanjutnya.

Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi saat ini.

"Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," ucapnya.

Sebelumnya, saat rapat bersama para ulama, Jumat (20/3/2020) pagi, segenap pihak menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda dua minggu ke depan.

"Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah ditunda hingga kondisi memungkinkan. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan mentaati keputusan bersama Pemerintah dan MUI.

"Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati," kata Ahmad Sidiq. (lam)

Baca Juga: Anggota DPR Dari PDIP Sukur Nababan Kunjungi Pantai Muaragembong

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, THM di Kota Bekasi Diminta Tutup

Baca Juga: Supermarket di Kota Bekasi Mulai Batasi Pembelian Bahan Pokok

Previous Post Kios Pengecer Pupuk Milik Darwin Ludes Dilalap Sijago Merah
Next PostHingga 19 Maret 2020, Kota Tebing Tinggi Bebas COVID-19