MK Tidak Menerima Permohonan Uji UU Ormas
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menlalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi ketentuan Pasal 80A UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dipertimbangkan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Selain itu, Mahkamah menyebutkan, meskipun pemohon memiliki kedudukan hukum pokok permohonan para pemohon tetap dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Lebih lanjut Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan bahwa berlakunya Pasal 80A UU 16/2017 menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon.
Hal ini mengingat bahwa norma yang diuji oleh para pemohon terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan badan hukum Ormas, sementara itu pemohon bukanlah merupakan ormas atau bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu ormas.
"Norma UU Ormas a quo tidak menghambat apalagi melarang perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak," jelas Wahiduddin.
Pemohon dari perkara ini merupakan aktivis pekerja Indonesia yang menyatakan diri selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja Indonesia. Para pemohon kemudian hendak membentuk ormas, namun merasa terhalang dengan berlakunya pasal a quo.
Adapun Pasal 80A UU 16/2017 menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Para pemohon juga menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law). Hal ini menurut para pemohon telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. (ant)