Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. PALAPA POS/Istimewa

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Meikarta ke Penuntutan

JAKARTA - KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penyidikan untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai. Hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Tiga tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T), dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Sidang terhadap ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Unsur saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu adalah CEO, pejabat dan pegawai Lippo Group, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Neneng Hassanah Yasin

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kab Bekasi, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Usai diperiksa KPK pada Kamis, Billy Sindoro membenarkan bahwa lokasi penahanannya akan dipindahkan ke Bandung untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Iya di Bandung," kata Billy.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (ant)

Previous Post Warga Perbaiki Jalan Desa Sihas Tonga dengan Swadaya
Next PostMK Tidak Menerima Permohonan Uji UU Ormas