Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Asal Tarutung Ini Dicokok Polisi
TAPANULI UTARA - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu diwilayah hukumnya. Tim opsnal Narkoba menciduk tersangka inisial ASL alias Anggiat aatau Pak Rahmat (52), warga jalan Al-Falah Komplek Masjid Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (31/8/2019) pukul 16.30 Wib di jalan DI Panjaitan Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, tepatnya di depan Kantor BRI Unit Cabang Silindung.
Kapolres Taput melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi, Panggil Sarianto Simbolon Sutomo membenarkan, penangkapan pria paruh baya tersebut pada Minggu (1/9) /2019).
Simbolon mengungkapkan, saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa barang bukti, satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu Brutto (+ 1,05 gram), tiga buah plastik bening kosong ukuran kecil, satu buah plastik bening kosong ukuran sedang, satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam dan satu buah plastik kerupuk pangsit Jumbo warna merah kuning hijau.
Pria paruh baya tersebut mengakui, bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan. "Tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Mapolres untuk pengembangan," tukasnya. (als)