
Tim Opsnal Polres Taput saat mengamankan satu tersangka Jubel Friden Sihite. Tersangka Bepin Lumbantobing masih buron. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Mengaku Satpol PP, Dua Residivis Gagahi Anak Dibawah Umur di Gubuk
TAPANULI UTARA - Dua orang residivis yakni Jubel Friden Sihite (32) warga Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing warga Lumban jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM (17).
Mengaku petugas Satpol PP, perbuatan bejat keduanya dilakukan terhadap korban Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB , di sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4).
Awalnya musibah itu terungkap, setelah Polisi menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022).
Tim Ospnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka yakni Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Dari keterangan korban, kronologis musibah itu terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama Pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai Petugas SatPol PP mengancam korban dengan mengatakan "ngapain kamu disini malam-malam " kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP,"tiru Barinbing.
Mendapat ancaman dari kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan sehingga menuruti perintah tersangka.
Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP, sedang tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosa korban secara bergiliran.
"Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul Aek Sigeaon,"paparnya.
Selanjutnya, pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga nya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
"Kedua tersangka ini memang sudah residivis. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali,"ungkap Baringbing.
Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite ditahan di Polres Taput, satu tersangka lagi Bepin Lumbantobing dalam pengejaran Polisi.
Penulis : Alponso