Menanggapi Tudingan, Humas SMAN 1 Kota Bekasi: Tudingan Anggota Dewan Tidak Benar
BEKASI - Tudingan Pungutan Liar (Pungli) yang dilontarkan Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang kepada SMAN 1 dan SMKN 6 Bekasi menuai kontroversi. Humas SMAN 1 Bekasi, Kadir mengatakan, semua tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar.
"Kami dari pihak SMAN 1 tegas membantah pemberitaan terkait jual beli bangku, dan idak pernah kami lakukan. Sekali lagi kami tidak pernah melakukan hal seperti itu,"ungkap Humas SMAN 1 Kota Bekasi, Kadir, Selasa (27/7/2021).
Diapun menyampaikan, dugaan yang dilontarkan kepada pihaknya bisa dijadikan bahan evaluasi dan peringatan. "Kita akan lebih berhati-hati lagi, karena bisa saya pastikan tidak ada pihak kami baik itu dewan guru ataupun yang lain melakukan hal tersebut,"ungkapnya lebih tegas.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online diapun berucap, siap melakukan transparansi data seperti permintaan anggota dewan yang disampaikan sebelumnya kepada wartawan.
"Karena kita sudah sesusai Petunjuk Teknis (Juknis), maka dari itu kami siap lakukan hal tersebut. Karena itu adalah hak dirinya dan kewajiban kami menerima permintaan beliau,"pungkasnya.
BACA JUGA; SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Didesak Buka Data PPDB Online
BACA JUGA: Dugaan Pungli, Humas SMKN 6 Bekasi Tantang Anggota Dewan Buktikan
BACA JUGA: SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli
Sebelumnya, Senin (26/7/2021) diberitakan palapapos.co.id terkait dugaan pungli yang dilontarkan Nicodemus Godjang kepada SMKN 6 serta SMAN 1 Kota Bekasi akan dibongkar sesuai data dan laporan warga kepada dirinya.
"Segera kita buktikan. Saya sedang kumpulkan semua orang tua siswa yang mengaku sebagai korban praktik pungli,"kata pria yang akrab disapa Nico tegas.
Tidak hanya itu, dia pun mengaku akan mengungkap dugaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang kabarnya diduga ada kecurangan.
"Masa sih rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak masuk. Namun yang rumah nya jauh justru diterima dengan mudah. Ini salah satu indikasinya, dan kami akan buktikan dengan memita pihak sekolah membuka deata semua data PPDB Online tahun ini,"ucapnya.
Nico pun meminta, agar pihak sekolah SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi nantinya transparan dalam menyajikan data sesuai yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penulis: Yudha