Bupati Taput Nikson Nababan dalam agenda Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara di ruangan Balai Data. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Melalui TORA, Bupati Taput Minta Hak Rakyat Dikembalikan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menegaskan apa yang menjadi hak rakyat untuk dikembalikan sesuai mekanisme. Penegasan ini ditekankan Bupati saat hadir dalam agenda kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (5/2/2020).

“Ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita memahami masalah TORA ini. Saya minta Kepala Desa untuk mengajukan lahan yang memang sudah dikelola masyarakat, tapi jangan mengada-ada. Batas batas wilayah juga agar ditetapkan dan diselesaikan dengan baik dan tanggal 25 Maret sudah harus di meja saya agar segera ditindaklanjuti ke Gubernur," tegas Bupati Nikson Nababan.

Nikson juga memerintahkan agar koordinasi dan sinerginitas dibangun secepatnya.

“Kita harus cepat, Camat dan Kepala Desa harus gerak cepat. Tahun ini harus segera kita keluarkan yang menjadi hak rakyat terkait lahan yang akan dilepaskan," kata Nikson.

Kepala Bidang Penatagunaan Hutan mewakili Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Djonner Sipahutar menyampaikan sejarah kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara mulai dari Hutan Register, TGHK, Paduserasi RTRWP, SK 44 Tahun 2005, SK 579 Tahun 2014 hingga SK 8088 Tahun 2018.

Berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Propsu, Jo. SK. MenLHK nomor. 8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pl.A.2/2918 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut luas Kawasan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara adalah seluas 220.760,10 Ha dengan rincian Hutan Suaka alam seluas 2.018,90 Ha, Hutan Lindung 123.275,15 Ha, Hutan Produksi Tetap 46.508,88 dan Hutan produksi terbatas seluas 48 957,18 Ha.

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam kawasan hutan ini mulai dari pemukiman dan lahan pertanian yang berada dalam kawasan hutan, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan, sertifikat di dalam kawasan hutan, klaim tanah warisan dan hak hak lama pada kawasan hutan hingga tanah Ulayat di dalam kawasan hutan.

Untuk itu dibentuk Tim Inver PTKH dengan SK Gubernur yang anggotanya termasuk Camat dan Kepala Desa se-Tapanuli Utara untuk melakukan tugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan oleh Bupati, pendataan lapangan, melakukan analis dan merumuskan rekomendasi kepada Gubernur.

Secara teknis, Rahman Panjaitan selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, dilanjutkan paparan dari Sarwin Tambunan mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. (als)

Previous Post Kadis Kominfo Lepas Keberangkatan PWI Tebing Tinggi Ikuti HPN di Kota Banjarmasin
Next PostPresiden Tolak Rencana Pemulangan WNI Eks-ISIS