
Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK dikawal pihak Kejaksaan Negeri Bekasi memasuki kendaraan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (27/1/2023). PALAPA POS/ Ist
Mantan Kadistan Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi
KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai, nomor, 5 tahun 1998, An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.
"AK telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo di Cikarang, Jumat (27/1/2023).
Lanjut Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik, pertama barang milik daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp 4,05 miliar.
Kedua, BMD itu dimanfaatkan pihak lain, yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.
Izin yang diterbitkan tertuang dalam surat nomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.
"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," katanya.
Ia mengatakan hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.
Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.
Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang yang tidak dapat persetujuan dari sekretaris daerah sebagai pengelola barang.
"Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan pendapatan asli daerah,"ungkapnya.
Akibat dari perbuatan tersangka NH dan AK berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp973.026.000.
Setelah ditetapkannya dua orang tersangka, hingga saat ini Kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi itu dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan kesalahan yang dilakukan.
Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian sangkaan subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)