Politisi senior, Ahmad Ushtuchri. Yudha/ ist

Loncat Ke Partai Gerindra, Ahmad Ushtuchri Dinilai Kurang Beretika

KOTA BEKASI - Politisi senior, Ahmad Ushtuchri dinilai kurang beretika dan tidak memiliki sopan santun lantaran dirinya "loncat" ke Partai Gerindra Kota Bekasi. Sedangakan saat ini dirinya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rabu (31/5/2023).

"Kalau secara etika politik, itu tidak pantas. Sekarang persoalannya, dia udah izin belum keluar dari PKB. Kan sama sekali belum ada surat pengunduran diri ataupun bahasa ke PKB. Anehnya, kenapa Partai Gerindra mau, menjadi pertanyaan juga ini. Artinya sama-sama keduanya, yang melakukan dan yang menerima,"kata Pengamat Politik, Ainur Rofiq.

Tidak hanya itu, pria yang juga berprofesi sebagai akademisi di Universitas Islam "45" Bekasi itu menjelaskan, seharusnya Ushtuchri menunjukan sikap "gentelman" sebagai seorang politisi.

"Dia lama di PKB, harusnya ingin pindah partai lebih baik kulonuwun. Ngomong dulu kepada pengurus PKB, masa yang dulu memberikan ruang dia untuk berkibar, kok tiba-tiba ditinggal begitu saja,"ucapnya.

BACA JUGA : Komisioner Bawaslu Ali Mahyail : KPU Harus Mencoret Ahmad Ushtuchri

BACA JUGA : Ahmad Ushtuchri Dipastikan Gabung Partai Gerindra Kota Bekasi

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa konstituen yang sudah memilih Ushtuchri pada Pemilihan Legislatif 2019 belum tentu akan memilih dirinya kembali saat berpindah partai. Karena saat ini masyarakat sudah terbilang cerdas untuk memilih seorang wakil rakyat.

"Apakah ada kemungkinan bahwa pendukung PKB bakal minggat ke Gerindra. Ini memang menjadi pertanyaan, tetapi kalau pemilihannya cerdas, mereka tidak akan memilih orang tersebut. Kalau mengenai ruang administrasi, kan memang selama dari pihak Gerindra memberikan ruang ya sah-sah saja dan tidak masalah seperti itu. Tapi ini persoalannya lebih kepada sisi etisnya,"tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Bapilu Partai Gerindra Kota Bekasi, Sudi Hartono menjelaskan, selama masih proses Daftar Pemilih Sementara (DCS), yang bersangkutan masih bisa berada dalam dua partai.

"Secara etika politik harus nya dia mundur sekaligus membuat surat pengunduran diri, lalu diserahkan kepada kami. Jadi kami menunggu dari hasil DCT, kalau dari KPU sudah keluar hasil verifikasi, nanti tinggal kita tanyakan kepada yang bersangkutan, mau memilih partai mana, sebab sebelum penetapan DCT masih bisa dua partai,"ungkapnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Bupati dan Kejari Taput Teken MoU Sinergi Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
Next PostBrand Qori Apparel Undang UAS Tabligh Akbar