
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Kasat Reskrim serta tim Ditreskrimsus Polda Sumut saat memberikan keterangan pers terkait penyelewengan BBM jenis solar subsidi. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu
TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam keterangan resminya di Mapolres, Jumat (6/10/2023) didampingi Tim Ditreskrimsus Polda Sumut membenarkan keberhasilan tim gabungan membekuk lima pelaku.
Adapun kelima pelaku yang terbagi dalam dua kelompok baik petugas SPBU dan Masyarakat, yakni Bintang Simanungkalit (19) supir CKB, Rian Simanungkalit (19) kenek warga Situmeang Habinsaran, Halason Situmeang (31) supir warga Hutabaginda Tarutung.
Serta dua lagi merupakan petugas SPBU Tarabunga Sipoholon. Yakni, Irwan Apri Wasintong Sihombing (46) dan Marno Sihombing (31).
Johanson mengungkapkan, kronologi penangkapan pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dua orang atas nama Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit sedang melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar sebanyak tiga jerigen masing-masing berisikan 30 liter (90 liter-red), pembelian sudah dilakukan berulang kali pada dispenser pompa solar nomor 3.
"Pengakuan tersangka, solar akan dijual kepada Andi Situmeang,"imbuh Johanson.
Kemudian, dari pengembangan setelah pelaku diamankan, pukul 1.35 WIB diamankan kembali Halason Situmeang (31) supir warga Hutabaginda Tarutung yang sedang melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi sebanyak 500 liter dengan menggunakan L300 yang sudah dimodifikasi dengan Balteng serta Jerigen masing-masing berisikan 30 liter (120 liter total-red).
"Saat itu juga petugas langsung mengamankan dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yang melakukan pengisian solar kepada pelaku,"tambahnya.
Modus operandinya papar Johanson, pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU dengan cara membayar Rp 10.000 perjerigen kepada petugas SPBU, dan pelaku membayar Rp 300.000 untuk pengisian Balteng ke petugas SPBU.
"Tersangka terbagi dua kelompok, dimana kelompok pertama baru 6 bulan beroperasi, sedangkan kelompok kedua sudah lama,"kata Johanson.
Untuk petugas SPBU yang terlibat ada yang sudah setahun dan lima tahun melakukan modus tersebut.
"Mereka mengaku tidak setiap hari melakukannya,"tambahnya.
Johanson kembali mengatakan, masih menyelidiki adanya dugaan keterkaitan pemilik SPBU dalam itu.
“Pemilik SPBU belum kita mintai keterangannya, kerugian negara atas aksi saat ini sekitar empat juta delapan ratus ribuan. Tersangka akan dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak 60 miliar,"ucapnya.
Selanjutnya, Johanson menutup keterangannya dengan menyebut, kelima pelaku serta barang bukti berupa dua buah kendaraan L300 (angkutan CKB) serta L300 pickup berisikan Balteng 500 liter dan tujuh jerigen BBM subsidi jenis Bio Solar 210 liter diboyong ke Polda Sumut.
"Semua pelaku dan barang bukti akan dibawa tim dari Ditreskrimsus ke Polda Sumatera Utara,"tutup Johanson.
Penulis : Alponso