Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Laporan Dugaan Penyidik Tak Profesional, Kapolres : Akan Ditindaklanjuti

KABUPATEN BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi berjanji akan menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyidik Unit Harda Satreskrim yang dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya.

Kapolres Metro Bekasi mengatakan mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan seorang anggota Polri yang dianggap melanggar.

"Masyarakat boleh aja, silahkan mau melaporkan apabila ada anggota Polri dianggap melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, Rabu (15/3/2023).

Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah dalam menangani jika ada anggotanya tengah dalam masalah.

"Namun kami di internal Polri akan ada proses pembuktiannya," ujar Kapolres.

Diketahui, pada Senin (13/3/2023) dua orang  warga Kabupaten Bekasi melaporkan oknum penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi ke Propam Polres. 

Penyidik Unit Harda ini dilaporkan karena dianggap bersikap tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat nomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks.

Pengacara Jaingin Tambunan selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya itu sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat otentik hak milik tanah ahli waris Asep dan Evi.

"Padahal dalam proses penyelidikan sudah berjalan hampir empat tahun dua bulan, sejak Desember 2018. Sudah ditetapkan empat orang tersangka. Bahkan salah satu tersangka itu sudah ada yang ditangkap dan ditahan tapi tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum," ujar Jaingin Tambunan, Senin (13/3/2023).

Lanjut Jay sapaan akrabnya, tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung tertangkap meski sudah hampir lebih dari 3 tahun.

"Dan kemudian ada tersangka juga yang DPO juga tidak ditangkap sudah hampir tiga tahun lebih, dan satu tersangka wajib lapor dan bahkan tersangka lain sudah meninggal dunia," imbuhnya.

Atas hal ini, dirinya menduga ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut. (red)

Previous Post Kota Bekasi Peringkat Pertama Penggunaan Produk Dalam Negeri Kategori Pemerintah Daerah
Next PostPenemuan Mayat Membusuk di Pancurnapitu Gegerkan Warga