Langgar Kode Etik, Guru SMAN 1 Lintong Direkomendasikan Pembinaan
DOLOK SANGGUL - Dinilai melanggar kode etik sebagai tenaga pendidik, guru SMAN Lintong Nihuta, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Debora Lumban Toruan direkomendasikan hukuman pembinaan. Demikian disebut Kepala Dinas Pendidikan Provsu melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Humbahas, Samsul Purba kepada wartawan via ponselnya, Senin (8/7/2019).
Katanya, bahwa rekomendasi hukuman pembinaan kepada Debora Lumban Toruan itu berupa mutasi sebagai tenaga pendidik dari SMAN 1 Lintong Nihuta ke sekolah lainnya di daerah tersebut. Rekomendasi tersebut merupakan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama kedepan.
Dia menguraikan, pembinaan tadi merupakan salahsatu bentuk pembinaan ringan kepada ASN yang melanggar etika profesional sebagai abdi negara. “Pembinaan yang diberikan adalah kategori ringan untuk ASN. Kalau pembinaan berat sudah sanksi penurunan pangkat atau pemecatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambung Samsul, untuk tahun ajaran baru 2019, Debora Lumban Toruan tidak lagi mengajar di SMAN 1 Lintong Nihuta melainkan di salahsatu SMA yang jauh dari sekolah asal.
Ditanya sekolah baru, tempat Debora sesuai dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Samsul enggan menjawab. “Kita lihat saja nanti setelah SK Provinsi sampai kepada yang bersangkutan. Adpaun yang pasti kita sudah merekomendasikan agar yang bersangkutan dimutasikan jauh dari sekolah asal,” tukasnya.
Ditanya terkait dugaan pelanggaran kewenangan sebagai wali kelas XII IPA 1, SMAN 1 Lintong Nihuta, mantan Kasek SMK Negeri 1 Pakkat itu menuturkan, bahwa rekomendasi pembinaan tersebut sebagai dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar etika sebagai tenaga pendidik.
“Rekomendasi untuk SK mutasi itu sebagai dasar bahwa Debora Lumban Toruan benar melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai wali kelas XII IPA 1, sehingga melalui rekomendasi tersebut yang bersangkutan diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tukas Samsul.
Melalui rekomendasi pembinaan kepada Debora Lumban Toruan, Samsul mengimbau, agar tidak terjadi lagi hal serupa di sekolah lainnya di wilayah Tapanuli Utara-Humbahas.
“Harapan kita pelanggaran etika itu menjadi bahan pembelajaran dan tidak lagi terjadi kesalahan sama yang diperbuat Debora Lumban Toruan. Karena bilamana terjadi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak segan memberikan sanksi tegas. Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya SMA," tegasnya.
Sebelumnya, bahwa guru SMAN 1 Lintong Nihuta diduga melakukan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Lintong Nihuta. Modus pungli tadi pengisian raport dan perbaikan nilai untuk masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2019.
Adapun nilai nominal dari pungli tersebut, untuk pengisian raport Rp100 ribu, sementara perbaikan nilai masuk SNMPTN Rp500 ribu. Selain pungli tadi, Debora juga disebut-sebut kerap berucap kotor hingga menghina orangtua siswa. (and)