Naupal Alrasyid, kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif. PALAPA POS/ Yudha

Kuasa Hukum Sangkal Pasal Yang Disangkakan Terhadap Rahmat Effendi

BEKASI - Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi Naupal Alrasyid angkat bicara terkait pasal yang disankakakan kepala kleennya, Kamis (13/1/2022).

Menurut Naupal Alrasyid, selaku tim kuasa hukum Rahmat Effendi menyangkal pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan dan dianggapnya konstruksi yang prematur.

Diketahui Pasal yang disangkakan kepada Rahmat Effendi alias RE yaitu Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, pasal tersebut dianggap dirinya ada penilaian analisis alat bukti yang tidak tuntas.

BACA JUGA : KPK Akan Kembangkan Kasus Wali Kota Bekasi 

BACA JUGA : Usai Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka, KPK Amankan Dokumen Ganti Rugi Lahan

"Kalau kita sebut pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b maka itu adalah suap, sedangkan pasal 12 huruf b adalah gratifikasi. Jadi kita melihat terhadap duanya bentuk korupsi yang disangkakan KPK kepada RE, maka kita menilai suap saya untuk objek pergantian yang di Rawalumbu itu sebetulnya sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri,"ucap Naupal Alrasyid.

Lebih lanjut dirinya kepada palapapos.co.id mengatakan, bahwa untuk suap objek folder air pemilihan tersebut sudah dibawah harga pasar. Sehingga jika diartikan sebagai suap yang dilakukan dalam jabatan atau kekuasan tidak terjadi.

BACA JUGA ; Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

"Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak dirugikan dalam hal pemilihan harga tanah dibawah pasar. Sebetulnya aset Pemkot tidak berkurang, justru malah bertambah karena tanah yang ada di daerah Kranji harga pasarannya itu Rp 6 juta,"ucapnya kembali.

Diapun merasa yakin bahwa KPK tidak tuntas dalam melakukan analisa serta tidak membuka keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Kamis (6/2/2022) KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka dan delapan orang lainnya diantaranya, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap yaitu, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY)

Penulis : Yudha

Previous Post REPDEM dan Jukir Dishub Taput Bagikan Beras ke PKL
Next PostTak Hanya di Hari Libur Pengunjung Nikmati Wisata Pantai Lumban Bulbul Balige