Logistik Pemilu tiba di gudang Logistik KPUD Humbahas, Aula Rindang, Dolok Sanggul. PALAPAPOS/Andi Siregar

KPUD Humbahas Kembali Terima Logistik

DOLOK SANGGUL - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Rabu, 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menerima logistik  pemilu berupa formulir isian di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing disela menerima logistik, di Aula Rindang, Dolok Sanggul, Kamis (4/4/2019) kepada wartawan mengatakan, bahwa logistik yang diterima tersebut adalah formulir isian di TPS.

Dia menguraikan, formulir isian itu meliputi, formulir C2 KPU, C3 KPU, C4 KPU, C5 KPU dan C6 KPU. Kemudian, formulir BA.C6 KPU, formulir D.C6 KPU, formulir C7 DPT KPU, C7 DPTb, C7 DPK KPU, formulir D.SP KPU, formulir DAA.1, formulir DA.1, formulir DA KPU, DA2 KPU, DA SP, DA TT, DADH, formulir DA.BAST KPU, formulir DA. UND KPU.

“Secara umum kelengkapan logistik Pemilu sudah hampir rampung. Dan kita sedang melakukan pengepakan sebelum distribusi ke TPS,” jelasnya.

Terkait surat suara yang rusak, kata Binsar, pihaknya masih menunggu dari KPU RI. “Untuk surat suara yang rusak, kita sudah menyurati dan konfirmasi langsung dengan KPU RI. Namun, sejauh ini, belum ada jawaban resmi sehingga kita masih menunggu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca penyortiran surat suara untuk Pemilu 2019, KPUD Humbahas memastikan kekurangan 2766 lembar surat suara. Kekurangan surat suara itu meliputi, surat suara Presiden-Wakil Presiden, Surat Suara DPD, Surat Suara DPR RI Dapil Sumut II, Surat Suara DPRD Kabupaten untuk Dapil I dan Dapil III.

Pihak KPUD Humbahas mengatakan, bahwa jumlah surat suara yang diterima dari KPU RI sebanyak 663.021 lembar. Setelah dilakukan pelipatan dan penyortiran, terdapat 1689 lembar surat suara yang rusak dan sebanyak 65.923 lembar surat suara keadaan baik, sehingga sesuai kebutuhan, terdapat kekurangan 2766 lembar surat suara.

Secara rinci, kekurangan surat suara untuk Presiden-Wakil Presiden sebanyak 672 lembar, DPD sebanyak 454 lembar, DPR RI Dapil  Sumut II sebanyak 556 lembar, DPRD Kabupaten Dapil I sebanyak 167 lembar dan Dapil III sebanyak 361 lembar.

Sementara kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2019 di daerah itu sebanyak 660.960 lembar. Jumlah kebutuhan surat suara itu, sesuai jumlah DPT di TPS ditambah dua persen dari jumlah DPT di setiap TPS.

Selain surat suara, juga terdapat kekurangan logistik kebutuhan Pemilu berupa kotak suara, segel dan tinta. Kekurangan itu pun sudah disampaikan ke KPU-RI memalui surat resmi tertanggal 8 Maret 2019, dengan Nomor: 675/PP.10.5-SD/1216/KPU Kab/III/2019. Logistik pemilu yang kurang tersbeut itu, yakni kotak suara kurang sebanyak 93 buah, segel sebanyak 17.501 keping dan tinta sebanyak 6 botol. (and)

Previous Post Di Tebing Tinggi, Aksi Pencurian di Toko Elektronik Terekam CCTV
Next PostKemendikbud Siapkan Lima Bahan Pendidikan Kebencanaan Untuk PAUD