KPU Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg
JAKARTA – Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat hingga daerah sudah siap menerima pendaftaran bakal calon legislarif (Bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DPD Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/5/2023).
“Seluruh jajajaran kami (KPU-red) dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif yang pendaftarannya serentak untuk semua tingkatan,” kata Eberta Kawima.
"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, Lanjut dia menjelaskan, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua sudah siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.
Adapun kesiapan menurut Kawima, terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM), tempat, dan fasilitas pendaftaran bakal caleg.
KPU RI telah mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, serta calon anggota DPD Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada 1 sampai 14 Mei 2023. (red)