KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Wali Kota Bekasi Nonaktif RE
JAKARTA - Pemeriksaan beberapa saksi oleh KPK mendalami dugaan aliran dana terhadap tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Delapan saksi dikonfirmasi dugaan aliran dana yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melalui beberapa pihak,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).
Pemeriksaan delapan saksi pada Selasa (18/1/2022). Delapan saksi yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman, Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman, Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati, Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
BACA JUGA : KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Para saksi didalami juga terkait dugaan adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)