KPK Periksa Cinta Mega Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Cinta Mega sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Penyidik KPK memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
"Saksi hadir dan kembali didalami Tim Penyidik di antaranya, soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya,"kata Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Penyidik KPK juga menggali aliran dana yang diterima para pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran,"ungkap Ali. Terkait kasus tersebut, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019. (ant/red)