KPK : Pejabat Negara Serahkan LHKPN Legislatif 38 Persen dan Eksekutif 53 Persen
JAKARTA - Hingga hari ini Kamis, 2 Maret 2023 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara dari eksekutif baru mencapai sekitar 53 persen, legislatif 38 persen, dan yudikatif mencapai 94,8 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dia menekankan, pemeriksaan LHKPN para pejabat negara disertai dengan pantauan fakta-fakta di lapangan.
"Hingga hari ini eksekutif baru sekitar 53 persen, legislatif 38 persen dan yudikatif mencapai 94,8 persen,"ungkap Firli.
Lebih dari 500.000 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN dan setelah masuk KPK di analisa, pelajari dan disesuaikan fakta di lapangan,"kata Firli.
Firli mengatakan salah satu upaya KPK dalam mengontrol tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi adalah melalui LHKPN.
“Batas waktu bagi penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN 31 Maret 2023, dan yang belum untuk segera melaporkan,”ujarnya. (red)