KPK Akan Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Hambalang
JAKARTA - KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melelang tanah dan bangunan yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi Hambalang.
Terpidana Mahfud Suroso kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. "KPK melalui KPKNL Jakarta III akan lelang barang rampasan dengan penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 1 April 2015 atas nama terpidana Mahfud Suroso yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Lanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (13/10/2021) pukul 11.15 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Obyek lelang berupa tanah dan bangunan ruko dengan luas tanah 45 meter persegi di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 2 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 800 juta dengan harga limit Rp 3.288.880.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan ruko dengan luas tanah 45 meter persegi yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B Nomor 3 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp3.288.880.000 dan uang jaminan Rp 800.000.000. Kemudian, tanah dan bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107 meter persegi yang terletak di Jalan Niaga Hijau I/Jalan Walanda Maramis/Ruko Plaza III Blok E Nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan harga limit Rp 5.217.400.000, dan uang jaminan Rp 1.500.000.000. (ant/rbs)