Kepala UPT KPHL Wilayah XII Elvin Situngkir. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

KPHL Wilayah XII Dukung Masyarakat Berdayakan Hasil Hutan

TARUTUNG - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi (KPHL/KPHP) wilayah XII mendukung dan memfasilitasi masyarakat memberdayakan hasil hutan.

Pemberdayaan itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Kelompok Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Desa (HD).

Kepala UPT KPHL Wilayah XII, Elvin Situngkir membenarkan, setahun terakhir institusinya mulai menggulir pola kerjasama dengan masyarakat melalui kelompok tani hutan.

"Sudah ada yang kita bina langsung dengan pola kerjasama maupun mereka membentuk kelompok melalui regulasi yang telah diatur pemerintah," ungkapnya, Kamis (10/1/2019).

Berbagai kelompok tani hutan itu tersebar di tiga kabupaten, yakni Taput, Humbang Hasundutan dan Tapteng. Elvin menyebutkan, kelompok tani hutan itu namanya Dolok Imun Lestari Sipoholon, Limbal Nami Jaya Dolok Martimbang, Kelompok Tani Hutan Bersama dan Hutan Kemasyarakatan di Aek Rao berada di Adiankoting.

Sedangkan di Humbang Hasundutan disebut Hutan Kemasyarakatan Hita Sangkuta Napasingkam dan Parmonangan di Kecamatan Tarabintang. Di Kabupaten Tapteng, kelompok itu menamakan Hutan Desa Muara Bolak di Sosor Padang, Hutan Desa Sigulang Andam Dewi serta Kelompok Tani Hutan di kecamatan Pasaribu Tobing.

"Jadi, masyarakat boleh memberdayakan hasil hutan karena sesuai Nawacita Presiden, hutan itu untuk rakyat dan bisa mensejahterakan mereka. Namun, harus tetap sesuai aturan yang telah diperbuat," ujarnya.

Syaratnya cukup mudah bahkan kelompok tani itu bisa hanya diusulkan kepala desa. "Kita bantu dan fasilitasi bahkan juga ada kita jalin kerjasama. Artinya bagaimana taraf hidup masyarakat bisa terangkat melalui hasil kehutanan," tukasnya. (als)

Previous Post BEI: Komposisi Investor Asing Meningkat
Next PostAceh Bangun Digitalisasi Transportasi Publik