Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang PMII Kabupaten Cianjur. PALAPA POS/Yudha.

Kopri PMII Cianjur Desak Percepatan Perbup Soal Penyimpangan Seksual

CIANJUR – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang PMII Kabupaten Cianjur mendorong percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait isu penyimpangan seksual.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai wujud kepedulian dan komitmen organisasi dalam mengawal kebijakan daerah yang responsif terhadap persoalan masyarakat.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun dialog dan menyamakan perspektif mengenai urgensi regulasi di tingkat daerah, Rabu (21/10/2026).

Ketua Kopri PC PMII Kabupaten Cianjur, Tela Mutia, menegaskan bahwa pembentukan Perbup harus segera ditindaklanjuti melalui proses perumusan yang serius, terarah, dan komprehensif.

Menurutnya, kejelasan regulasi di tingkat daerah menjadi hal mendasar agar kebijakan memiliki landasan hukum kuat sekaligus mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Kami mendorong agar Peraturan Bupati ini segera dirumuskan dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Pemerintah daerah, organisasi, tokoh agama, dan masyarakat sipil harus diberikan ruang berpartisipasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tela.

Ia menambahkan, proses perumusan Perbup tidak boleh dilakukan secara sepihak. Keterlibatan berbagai unsur dinilai penting agar regulasi mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus mempertimbangkan beragam perspektif.

Kopri PC PMII Kabupaten Cianjur menilai kehadiran unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, dan Bagian Hukum Setda dalam forum RDP merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Sinergi antarlembaga diperlukan agar penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, sosial, keagamaan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Selain itu, Kopri menekankan bahwa partisipasi publik merupakan bagian krusial dalam pembentukan kebijakan daerah. Proses perumusan Perbup perlu mengedepankan dialog terbuka, kajian mendalam, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang dibentuk diharapkan memiliki rumusan jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab.

Melalui forum RDP ini, Kopri berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dorongan tersebut.

Tindak lanjut yang terukur, mulai dari pengkajian substansi, penyelarasan aspek hukum, hingga pelibatan masyarakat, dinilai penting dalam proses penyusunan rancangan Perbup.

Kopri PC PMII Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perumusan kebijakan agar berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Bagi kami, keterlibatan dalam proses kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mendorong lahirnya regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip negara hukum," ungkapnya.

Kopri berharap RDP ini tidak berhenti sebatas forum penyampaian aspirasi, melainkan menjadi langkah awal bagi terbangunnya komitmen bersama untuk mempercepat pembentukan Peraturan Bupati yang berlandaskan hukum kuat, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Cianjur. (Yud).

Previous Post Sukur Nababan Dorong Penguatan Pembangunan Keluarga Lewat Sosialisasi Bangga Kencana
Next PostAhmad Faisyal Hermawan: Suara Pemilih Pemula Bukan Sekadar Angka