Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Wakil Bupati Juang Sinaga, Sekda Jabiat Sagala, Asisten II, Saul Situmorang, Kepala Inspektorat, Waston Simbolon, Kepala UKPBJ, Sardo Sirumapea dan Kadis PUPR, Pantas Samosir saat penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili salah satu Kontraktor di Kabupaten Samosir. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Kontraktor di Samosir Wajib Tanda Tangani Pakta Integritas

SAMOSIR - Bupati Samosir Rapidin Simbolon menekankan agar seluruh kontraktor, terlebih pemenang 19 paket proyek yang segera dikerjakan di wilayah kabupaten Samosir wajib menandatangani Pakta Integritas, demi mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas.

“Iya, saya saksikan penandatanganan pakta integritas itu bersama Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga didampingi Sekdakab. Samosir Jabiat Sagala, Asisten II Saul Situmorang, Kepala Inspektorat Waston Simbolon, Kepala UKPBJ Sardo Sirumapea dan Kadis PUPR Pantas Samosir,” ujar Bupati saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019)

Bupati Samosir mengatakan, bahwa 19 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR itu bersumber dari dana DAK dan APBD TA 2019. Adapun tujuan Pakta Integritas, ia menegaskan, untuk menekankan agar masing-masing penyedia jasa yang terpilih dapat mengerjakan proyek dengan baik dan mematuhi segala peraturan yang ada.

"Penyedia jasa yang dikategorikan sudah berkemampuan harus memenuhi tiga hal, yaitu Pertama; mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi," kata Bupati.

Selanjutnya, adapun yang kedua adalah paham dan harus mempedomani UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penyedia jasa diharapkan mempekerjakan para pekerja yang profesional.

Untuk yang ketiga, yaitu kepatuhan pengembalian dana apabila ada kelebihan pembayaran setelah adanya pemeriksaan dan untuk itulah agar para penyedia jasa di Kabupaten Samosir dapat bekerja secara profesional dan harus mampu meningkatkan baku mutu dengan kualitas yang bagus.

Sementara itu, usai penandatanganan pakta Integritas bagi kontraktor pemenang 19 paket proyek di Kabupaten Samosir, Bupati Rapidin Simbolon juga melaksanakan penandatangan Pakta integritas dari masing-masing penyedia jasa.

Adapun bunyi dari pakta integritas yang para penyedia jasa diantaranya, antara lain Satu; Tidak akan melakukan praktek korupsi. Dua; Akan melaporkan kepada yang berwajib/ berwenang apabila menetahui adanya indikasi KKN di dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi ini, Tiga; akan melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik, dan Keempat; Bertanggung jawab penuh apabila pada pekerjaan terdapat penyimpangan, kekurangan termasuk temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Kelima; bersedia segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI dalam batas waktu sebelum penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Diketahui, pada akhir masing-masing Pakta Integritas, baik yang ditandatangani Kontraktor dan penyedia jasa disebut, “Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hal itu dilakukan demi menjaga marwah tindaklanjut dan kesinambungan pembangunan menyeluruh, kendati secara bertahap. "Kota sebagai pemerintah wajar melakukan evaluasi, kontrol dan memperhatikan hasilnya kelak dilapangan dan harus terikat satu sama lain. Paling tidak, sama-sama menjaga moralitas masing-masing dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing," tandas Rapidin. (jes)

Previous Post KPK Ingatkan ‘Penikmat’ Aliran Dana RTH Kota Bandung Kembalikan Uang
Next PostMA Putuskan Tidak Terima Permohonan Prabowo-Sandi