Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Kepala Puskesmas Harus Punya STR-SIP
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai, menjelaskan bahwa Kepala Puskesmas (Kapus) harus memiliki sertifikasi kesehatan yakni Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan kesehatan yang profesional dan transparan.
"Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini tentang akuntabilitas pelayanan, bukan sekadar urusan manajemen," tegas Rivai saat diwawancarai, Jum'at (15/8/2025).
Rivai menyoroti sejumlah kasus maladministrasi di puskesmas, seperti kelalaian dalam penyortiran obat kadaluarsa hingga potongan dana insentif tenaga kesehatan.
"Seharusnya Kapus bisa mencegah masalah ini, bukan malah jadi bagian dari masalah," tambahnya.
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menilai bahwa Puskesmas merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat.
"Puskesmas itu garda terdepan layanan kesehatan. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin kualitas pelayanan?" ujarnya, yang akrab disapa Bang Madong.
Ia menambahkan, syarat STR-SIP harus menjadi standar mutlak untuk memastikan Kapus memahami aspek klinis dan administratif.
"Manajerial saja tidak cukup. Kasus-kasus di Puskesmas Kota Bekasi membuktikan perlunya kepemimpinan yang kompeten dalam pelayanan kesehatan masyarakat," tutupnya. (ADV).