Menyikapi polemik kegiatan ‘outing class’, Komisi IV menggelar rapat bersama Inspektorat Kota Bekasi dan pihak SMP Negeri 1 Kota Bekasi, Jumat (24/1/2020). PALAPA POS/Nuralam

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bahas Polemik ‘Outing Class’ Bersama Inspektorat dan Kepsek SMPN 1

BEKASI - Menyikapi polemik pelaksanaan ‘outing class’ Kelas VIII dan IX, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan Kepsek SMPN 1 Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Komite Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, serta pihak Travel Aries di gedung Kalimalang, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Jumat (24/1/2020).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Kepsek SMPN 1, pihak Komite, dan para Komisi IV.

"Yang pertama, disimpulkan bahwa Komite Sekolah dan struktur tata Sekolah harus disolidkan. Karena bagaimanapun peranan Komite ini adalah bermitra dengan Kepala Sekolah, menjalankan program dan agenda kerja sekolah dituangkan dalam rencana kerja tahunan," tegas Sardi usai rapat.

Yang kedua, lanjut politisi asal Fraksi PKS tersebut, berkaitan dengan polemik yang terjadi sudah diselesaikan dengan Inspektorat.

"Secara auditor sudah dipisah laporan keuangan. Jadi banyak kegiatan yang ada, dimanfaatkan oleh pihak sekolah dengan baik. Ada pun pungutan itu sudah lewat musyawarah Komite dengan Kepala Sekolah dan wali murid. Outing class itu diatur oleh Dinas Pendidikan, kalau masih kurang itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota Bekasi. Agar tidak lagi menjadi polemik dan mengganggu proses belajar mengajar," jelas Sardi.

Dalam kesempatan itu, Sardi meminta agar seluruh sekolah melaksanakan program yang sudah tertuang dalam kerja tahunan (RKT).

"Jadi jangan sampai persoalan outing class di SMPN 1 membuat ketidakfokusan proses belajar mengajar. Bagaimanapun juga, tujuan ini untuk anak-anak kita semua sebagai peserta didik," kata Sardi.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Euis Siti Halimah mengatakan, dasar hukum ‘outing class’ adalah program sekolah dan masuk kedalam kurikulum.

"Karena bagaimanapun didalam kurikulum itu ada proses mengajar diluar, pembelajaran menyenangkan, pembelajaran berkarakter, bersosialisasi, jadi mereka itu harus punya wawasan," terangnya.

Baik untuk kelas VII, kelas VIII dan kelas VIIII sebenarnya semua tidak ada masalah, tetap karena memang itu (outing class) program sekolah.

"Dilakukan pemungutan itu emang kita berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama, bahwa ini memerlukan dana sekian, bayar travel sekian. Intinya kita transparan dan disertai ada bukti pernyataan persetujuan dari orang tua wali murid," terangnya.

Disinggung soal dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Euis Siti Halimah menjawab dana BOS itu tidak bisa dipakai untuk kegiatan tersebut, karena dana BOS itu 13 Asnap (Komponen) Penggunaan.

"Itu tidak boleh digunakan buat program outing class. Kalau outing class itu dananya memakai biaya personil yang harus dilakukan oleh sendiri karena dinikmati oleh sendiri. Terkait travel, yang satu Ariesta yang satunya untuk kelas VIIII travelnya Yuneta," papar Euis.

Disinggung mengenai ‘fee’ yang diperoleh dari travel, Euis mengatakan outing class dilakukan secara prosedural.

"Kedepannya, kita harus lebih berkomunikasi tentang kegiatan sekolah yang harus benar-benar sesuai prosedur, dokumennya harus betul-betul, intinya kita harus membenahi didalamnya," pungkasnya. (lam)

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Peraturan Terkait 'Outing Class'

Previous Post dokter Ronal Nababan Ternyata Sudah Dua Kali Berhasil Operasi Pasien Lahirkan Bayi Kembar di RSUD Tarutung
Next PostTekan Angka Kematian Ibu dan Anak, RSUD Tarutung Luncurkan PONEK