Situasi rapat Komisi B DPRD Sumut dengan pihak PT Regal Spring Indonesia atau PT Aquafarm di salah satu Hotel Tigaras Simalungun. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Komisi B DPRD Sumut Berang, PT Regal Springs Indonesia Tidak Miliki Izin APU dan Limbah B3

TIGARAS - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera (DPRDSU) berang saat mendengar informasi terkait PT Regal Springs Indonesia tidak memeiliki izin Air Permukaan Umum (APU) dan izin pembuangan limbah Bahan-Bahan Beracun (B3).

Hal tersebut terkuak setelah aggota DPRD Sumut R Sidabutar bersama sejumlah Anggota DPRD Provsu lainnya melakukan kunjungan kerja, sekaligus peninjauan lapangan ke beberapa perusahaan dan lokasi sekitar kawasan Danau Toba di Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Kamis (29/8/2019).

Menanggapi 'kemarahan' Anggota DPRD Sumut tersebut, Manajer Legal Marsel Tristan didampingi Senior Manager Comunity Affair Dian Oktavia dari PT Aquafarm Nusantara (PT AN) justru mengakui tidak memiliki ijin pemanfaatan permukaan air danau/Air Permukaan Umum (APU) dan ijin pembuangan limbah Bahan Bahan Beracun (B3).

Lebih jauh, Marsel mengakui terkait izin APU KJA PT AN atau PT Regal Spring Indonesia, hingga saat ini belum dapat diperpanjang karena masih terkendala dengan masalah penentuan zonasi, dan izin limbah B3 masih dalam tahap pengajuan.

"Tempat Pembuangan Sampah (TPS) limbah B3 ditolak dan saat ini tahap pengajuan dan limbah PT AN selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar," kilah Marsel.

Selanjutnya, untuk jumlah produksi ikan dan pemakaian pakan ikan di KJA PT AN, Marsel berjanji akan mengumpulkan data rill kembali dari lapangan dan akan segera disampaikan ke DPRD Provsu. "Kendati walaupun tidak memikiki izin APU, PT AN selalu membayar pajak izin APU KJA itu," katanya.

Sementara itu, jumlah Anggota DPRD Provsu kecewa terhadap pihak PT AN yang dinilai tidak tranparansi karena tidak mampu membuktikan dan menunjukkan data-data serta surat izin sebagai prosedural yang harus dimiliki perusahaan, kemudian mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti kepada siapa mereka bayar pajak/retribusi pemanfaatan APU itu.

"Kami akan menggiring permasalahan ini sampai ke DPR Pusat, sehingga pihak perusahaan pemilik ratusan Kerambah Jala Apung ini tidak main-main lagi di Danau Toba kita ini," ujar Sidabutar.

Saat dikonfirm terkait tujuan kunjungan Komisi B DPRDSU dan memanggil PT AN hingga rapat di salah satu hotel di Tigaras, Senior Manager Comunity Affair Dian Oktavia PT Aquafarm Nusantara menyampaikan,  pihaknya mengaku hanya memenuhi undangan dari Komisi B DPRDSU itu. (jes)

Previous Post Operasi Patuh Toba di Taput Jadi Upaya Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Next PostWakil Wali Kota Bekasi Ajak Masyarakat Budayakan Gotong Royong