Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. IST

Kemen PPPA Desak Pemerkosa di Tapanuli Utara Dihukum Berat

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak pelaku pemerkosaan terhadap Seorang gadis usia 15 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diganjar hukuman berat.

"Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,"kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Nahar menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku yang besaran biayanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lanjut dia menegaskan, apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi, maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Kemudian, ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Sementara untuk penanganan hukum terhadap pelaku anak harus merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pilihan sanksi pidana dan tindakan.

"Dalam hal pelaku adalah anak, maka hak korban dalam pemulihan juga dijamin dalam UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS di mana pemberian restitusi dilakukan orang tua atau wali,"kata Nahar.

BACA JUGA : Sadis……!, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Sepuluh Pelaku Bergantian

Sebelumnya, Sabtu ( 4/6/2022) seorang ibu bernisial PSS (51) melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri yaitu CS . Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki.

Pelakunya yaitu, inisal DH (19 ), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16 ), JAH (17) semua pelaku merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat.

Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH.

Tidak tahu apakah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta pelaku menyetubuhi korban, dan mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.

Berikutnya pelaku APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks.

Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

"Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan,"ungkapnya.

Diketahui saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Tapanuli Utara. (ant/red)

Previous Post Nginap di Rumah Warga, Nikson Berupaya Percepat Pembangunan Infrastruktur
Next PostTanti Rohilawati: PSN Lebih Utama Dibanding Fogging