Penyidik Kejati Aceh saat menyita mobil mantan Bupati Simeulue Darmili. PALAPA POS/Istimewa

Kejati Aceh Tunggu Izin Penahanan Mantan Bupati Simeulue Dari Gubernur

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih menunggu surat izin penahanan mantan Bupati Simeulue yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

"Kami masih menunggu izin penahanan tersangka Darmili dari Gubernur. Izin Gubernur diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menyurati Gubernur Aceh meminta izin penahanan tersangka Darmili. Permintaan izin tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tentang pemerintahan Aceh. Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan, setiap tindakan penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Namun, apabila dalam batas waktu 60 hari setelah surat persetujuan penahanan disampaikan kepada Gubernur Aceh tidak dikeluarkan, maka penyidik dapat menahan tersangka yang kini menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019.

"Kami masih menunggu surat persetujuan Gubernur Aceh. Jika lewat 60 hari tidak ada jawaban, maka penyidik dapat menahan tersangka. Tapi, hingga kini penyidik masih menunggu surat Gubernur Aceh," sebut dia.

T Rahmatsyah menegaskan, Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue di PDKS. Apalagi penanganan kasus tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Kasus ini juga mendapat supervisi KPK. KPK juga memberi dukungan dengan menghadirkan saksi ahli. Karena itu, kami menegaskan kasus ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas T Rahmatsyah.

Mantan Bupati Simeulue Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002 hingga 2012 sebanyak Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili yang menjabat Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. (ant)

Previous Post Konsultan: Pemasaran Properti Sektor Hunian Naik Karena MRT
Next PostTerbentur Dualisme, Pemkab Humbahas Tidak Salurkan Dana Hibah KNPI